Pulihkan Kerugian Negara, APIP dan Lembaga Antikorupsi Apresiasi Kejari Lutra

LUTRA,KLIKDATA.co— Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Kejari Lutra), berhasil menyelamatkan aset serta memulihkan kerugian negara. Kali ini, uang tunai Rp154 juta lebih berhasil dikembalikan ke kas negara.

Uang tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan, semua dana kegiatan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Luwu Utara tahun 2018 dan 2019 senilai Rp12 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar, SH MH, Rabu (7/4/2021) menegaskan, terkait adanya laporan masyarakat, Kejari Lutra melakukan  penyelidikan dugaan pemotongan dana kegiatan untuk semua kegiatan

di Dinas Pengendalian Penduduk Lutra tahun anggaran 2018 dan 2019.

Tahun 2018, dana kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk Lutra sebesar Rp5,3 miliar dan tahun 2019 Rp7,3 miliar. Total dana kegiatan Rp12 miliar lebih. Dari hasil penyelidikan Kejaksaaan terkuak, ada dana potongan yang tidak sesuai aturan senilai Rp154 juta lebih. Potongan dana itu dilakukan oleh oknum pejabat Dukcapil Lutra berinisial YT.

Atas kerugian itu, tim penyelidik merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan. Nilai kerugian negara ini adalah hasil perhitungan dari auditor  Inspektorat Luwu Utara.

Menurut Haedar, penghentian penyelidikan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Luwu Utara, dan kelancaran pembangunan nasional.

Pertimbangan itu, kata Haedar, berksesuaian dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ,Tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tanggal 20 April 2018.

“Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimumrimedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara. Kami meminta kepada Bupati Lutra untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap saudara YT. Perkara ini tidak kami tutup begitu saja, kami berharap agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi semua satuan OPD di Luwu Utara,” tegas Haedar.

Terkait langkah hukum Kejaksaan, Aparat Pengawasan  Intern Pemerintah (APIP) Luwu Utara memberikan apresiasi yang sangat positif.

Kepala Inspektorat Luwu Utara, Muhtar Jaya mengaku salut dengan pendekatan hukum preventif yang dilakukan Kejari Luwu Utara.

Menurut Muhtar, meski telah mengembalikan kerugian negara, pejabat berinisial YT tetap akan diberikan pembinaaan serta pengawasan.

“Kami tetap akan melakukan pembinaan kepada YT. Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Luwu Utara,” tegas Muhtar.

Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mengaku salut dengan kinerja Kejari Lutra.

‘”Hanya dalam kurun waktu tujuh bulan, Kejari Lutra sukses mengembalikan aset dan keungan negara untuk bidang Intelijen, Datun dan Pidsus,” ujarnya.

“Semua Fungsi tugas di Kejari Lutra bergerak. Ini membuktikan ada kinerja. Kejari Lutra bisa menjadi contoh yang baik untuk Kejari-Kejari lain di Sulsel,” tegas Muh Ansar. (rls)

Comment