Polisi Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Kantor NasDem Makassar

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, telah menetapkan 13 orang tersangka perusakan kantor dan pembakaran ambulans milik Partai NasDem saat aksi tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, kini sudah ada total 13 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Para tersangka berasal dari mahasiswa, pelajar, tukang parkir dan ada masih anak-anak.

“Dua orang tersangka baru merupakan hasil pengembangan dengan peran masing-masing yang masih jadi konsumsi penyidikan. Sebelumnya 11 tersangka,” kata Merdisyam saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (26/10/20) malam.

Mereka kini ditahan dan sedang dalam masa perampungan penyidikan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sementara tiga yang masih anak-anak akan diserahkan ke tempat rehabilitasi anak.

“Motifnya bukan unjuk rasa tapi memang ingin melakukan anarkis. Mereka tidak ada yang ngaku anarko. tapi kalau dilihat cara-caranya ya sudah begitu,” ujar Merdisyam.

Untuk para tersangka yang masih anak-anak, kata Merdisyam, motif mereka merusak hanya ikut-ikutan dengan melihat ajakan di media sosial.

Merdisyam menegaskan, aksi perusakan ini sendiri berawal dari demonstrasi Aliansi Makar dan Geram (Gerakan Rakyat Makassar) yang terdiri dari gabungan kelompok yang menutup jalan dan orasi.

Mereka, kata Merdisyam, merusak dan membakar prasarana umum dan barang milik orang, bukan hanya Kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai NasDem Makassar.

Para tersangka pun dijerat Pasal 187 ayat 1 sub pasal 170 ayat 1 jo pasal 55, 56 KUHP tentang perusakan ancaman hukuman 12 tahun, dam 5 tahun enam bulan.

“Kita men-split (memisahkan) pemberkasan menjadi empat. Pertama berkas perkara terkait pembakaran mobil ambulance, lalu pengursakan kantor NasSem, pemberkasan anak di bawah umur, dan pemberkasan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (int)

Comment