Pemkot Makassar Perpanjang Jam Malam Hingga Dua Pekan ke Depan

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang penerapan pembatasan jam malam bagi masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Makassar dengan nomor 003.02/26/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 per tanggal 26 Januari 2021. Ketentuan itu mulai berlaku sejak SE diterbitkan, yakni Selasa (26/1/2021) hingga Selasa (‪9/2/2021‬) mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menilai pembatasan jam malam mampu memperpendek aktivitas masyarakat sehingga kecil peluang bagi masyarakat untuk berpindah tempat.
“Covid-19 itu kan tidak tidur, itu 24 jam.

Jadi kalau kita memperpendek aktivitas orang, sama halnya memperkecil peluang dia berpindah, kan begitu logika berpikirnya,” terangnya.

Merujuk aturan dalam surat edaran tersebut, fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran dan rumah makan, warung kopi (warkop), dan game center hanya diizinkan beroperasi hingga ‪pukul 22.00‬ WITA atau ‪pukul 10‬ malam.

Kemudian, para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjungnya.

Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas juga diminta untuk memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

Sementara Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (int)

Comment