Pemkot Makassar Akan Terapkan Pembatasan Jam Malam

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari. Pembatasan jam malam mulai berlaku pekan ini.

Kebijakan tersebut akan bertepatan dengan momen libur hari rata Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Pusat perbelanjaan atau mall, restoran dan cafe hanya diperkenankan beroperasi hingga ‪pukul 19.00‬ Wita pada rentang ‪23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021‬ nanti.

“Potensi kemungkinan terjadi saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Tentu kita antisipasi, jangan menambah lagi wabah Covid. Kita akan sosialisasikan segera. Mulai berlaku ‪tanggal 23 desember 2020 sampai 3 januari 2021‬,” kata Rudy Djamaluddin, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga ‪pukul 19.00‬ atau ‪pukul 7‬ malam WITA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar,” bebernya.

Rudy pun telah memerintahkan pihak Satpol-PP untuk melakukan pengawasan ketat di tempat-tempat tersebut.

“Pengawasan kita akan perketat. Ada Satpol-PP sebagai ujung tombak, diback-up TNI dan Polri di bawah koordinasi Polrestabes. Itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana,” tegas Rudy.

Dia juga meminta kepada warga untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota.

“Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke Makassar untuk merayakan Tahun Baru karena untuk sementara ditiadakan,” pungkasnya. (int)

Comment