Pembebasan Lahan di Maros, Satgas Saber Pungli Pusat Pantau Kinerja Kejari dan Kementerian BUMN Monitoring Perumnas

MAROS,KLIKDATA.co— Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat memantau kasus dugaan salah bayar pembebasan seluas 101 hektare di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros oleh Perum Perumnas.

Staf Khusus Koordinator Kelompok Ahli Saber Pungli Pusat, Ir Ramzah Thabraman  SH, Senin (15/05/2020) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gempar NKRI terkait kasus dugaan salah bayar lahan di Maros.

 

“Terkait laporan DPD Gempar NKRI, pihak Satgas Saber Pungli akan membentuk tim untuk memantau Kinerja Kejaksaan Negeri Maros yang sedang menangani kasus ini. Kami berharap penanganan perkara bisa berjalan profesional serta transparan,” tegas Ramzah.

Terpisah, Ketua DPD Gempar NKRI, Akbar Polo menegaskan, selain Satgas Saber Pungli Pusat, pihaknya sebagai lembaga yang menerima kuasa dari ahli waris juga telah menerima konfirmasi kalau pihak Kementerian BUMN ikut monitoring Perumnas.

“Sekali lagi kami meminta agar Kejaksaan transparan dan segera mengekspose kasus ini. Kami juga meminta penyidik memeriksa status perusahaan PT PSA yang kami duga juga memiliki andil dalam pembebasan lahan Perumnas di Maros,” tegas Akbar Polo.

Diketahui, dari pengaduan DPD Gempar NKRI terkuak kalau seorang ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H. Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuadae (REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

Menurut Ketua DPD Gempar NKRI, Akbar,  sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.

“Sebagai kuasa ahli waris, kami  mempertanyakan siapa saja yang menerima ganti rugi. Apa alas hak mereka dan berapa harga per meter yang dibebaskan. Apakah harga pembebasan sesuai diterima oleh warga atau kah ada yang mengalir ke orang lain. Tugas jaksa membongkar kasus ini,” tegas Akbar Polo.

Akbar Polo menimpali, penyidik harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

DPP Gempar NKRI, kata Akbar Polo yang  mendampingi Ahli Waris H. Laune berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dia bahkan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui anggota Komisi III DPR RI, KPK dan Ketua Tim Saber Pungli Pusat. (***)

Comment