PBHI Nilai Aksi Demo Pekerja Seni tak Langgar Prokes

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Makassar menilai tak ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada aksi demonstrasi yang dilakukan pekerja tempat hiburan malam di kantor Balaikota pada 10 Februari 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh koordinator tim kuasa hukum Aliansi Pekerja Seni dan Hiburan, Ilham Harjuna saat jumpa pers di sekretariat PBHI Makassar, Minggu (21/2/2021).

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh pekerja seni Kota Makassar taat padat protokol kesehatan seperti para massa aksi semuanya pakai masker, penyampaian izin untuk menggelar aksi juga sudah ada dan tidak pelanggaran Undang-Undang Karantina kesehatan dan wabah penyakit menular.

“Aksi para pekerja seni dan hiburan beberapa hari yang lalu itu, sudah menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada pelanggaran sama sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pasal 216 dan 218 KUHP yang diberikan kepada kepolisian terhadap kliennya dalam hal ini Aliansi Pekerja Seni dan Hiburan.

“Pasal yang diberikan oleh kepolisian yaitu 216 dan 218 KUHP itu sepertinya dipaksakan sekali karena kami melihat aksi itu, aksi damai tidak ada sama sekali pembubaran paksa , pasal yang disangkakan sangat janggal menurut saya,” tambahnya.

Dia menegaskan jika memang pihak kepolisian tetap memakai pasal 216 dan 218 KUHP, maka pihaknya akan menempu jalur praperadilan.

“Kalau memang pasal ini tetap dipaksakan, maka kami akan tempuh jalur praperadilan, kami siapkan 20 kuasa hukum untuk kawal kasus tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) yang dimintai tanggapan menyatakan bahwa pihaknya hanya ingin nenyampaikan permohonan maaf kepada warga Makassar apabila dalam aksi tersebut, sempat ada pemutaran musik Disc Jockey sehingga memancing peserta aksi bergoyang.

“Untuk aksi tersebut, kami mohon maaf. Itu diluar dari skema rencana aksi damai yang kita gelar. Murni inspirasi dari para pekerja seni dan hiburan, yang juga ikut serta dalam aksi tersebut,” singkat Zul. (rls)