November, UMK 2021 Mulai Dibahas

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar yang tergabung dalam dewan pengupahan mulai membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 pada November 2020 mendatang.

“Pembahasannya belum mulai. Rencananya pada bulan November dan Desember penetapannya,” ungkap Irwan Bangsawan, Kepala Disnaker Makassar, Selasa (6/10/2020).

Karena itu, Irwan belum berani memprediksi besaran UMK 2021. Terlebih, pandemi Covid-19 yang melanda Kota Makassar berimbas ke multi sektor.

Irwan enggan memperkirakan UMK 2021, apakah upah tersebut bakal turun, tetap atau mengalami peningkatan dibanding pada tahun ini.

“Saya belum berani memprediksinya. Tunggulah sampai pembahasan dan penetapannya nanti,” kata Irwan.

Lanjut Irwan, Disnaker Makassar tengah melakukan survei ke pasar-pasar yang ada di Kota Makassar saat ini. Survei tersebut guna mengetahui harga kebutuhan pokok guna menjadi data saat pembahasan UMK mendatang.

“Survei ke pasar-pasar ini dilakukan per triwulan untuk mengetahui harga kebutuhan pokok,” tandas Irwan.

Diketahui, dewan pengupahan menetapkan UMK 2020 dalam sidang pleno sebesar Rp3,1 juta. UMK tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari tahun lalu yang hanya Rp2,9 juta.
Penetapan UMK 2020 mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Layak Hidup (KLH).

Kenaikan UMK merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Di mana, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan UMP/UMK sebesar 8,51 persen. (int)

Comment