Mangkir saat Paripurna, Dewan Anggap Prof Rudy Lecehkan DPRD

MAKASSAR, KLIKDATA.CO – Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, beberapa kali mangkir dalam agenda sidang paripurna di DPRD Kota Makassar. Tindakan Pj walikota Makassar tersebut menuai pertanyaan di jajaran anggota DPRD kota Makassar. Bahkan pihak DPRD sempat membatalkan agenda paripurna karena pihak pemerintah kota Makassar tidak kunjung hadir hingga malam hari.

Hal itu dianggap telah melecehkan marwah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Terlebih lagi, dalan rentang waktu satu pekan, ada empat Paripurna yang berlangsung, tetapi Pj walikota hanya sekali hadir dan tiga diantaranya diwakili oleh Sekda kota Makassar, M Anshar.

Menanggapi hal itu, anggota komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menyayangkan ketidakhadiran Rudy Djamaluddin dalam sederet rapat penting tersebut.

“Kami sudah mengundang, malah tidak hadir, tidak mengindahkan undangan kami. Jika memang ada agenda lain, kami bisa maklumi. Tapi ini sampai tiga kali diwakili terus, tidak masuk logika ini,” ujar Syamsuddin Raga, Minggu (39/9/2020) malam.

Lebih jauh, Syamsuddin Raga berharap Penjabat Wali Kota Makassar bisa menghormati wakil rakyat di parlemen. Bagaimana pun, legislatif adalah mitra dari eksekutif dalam pemerintah.

“Jadi saya harap pak Pj ini, dia kan orang yang bisa mengayomi seluruh masyarakat Makassar, tapi kenyataannya tidak bisa memberikan apa-apa, tidak ada kesan pencitraan dari DPRD, dan sangat tidak menghormati DPRD Makassar, selaku lembaga terhormat,” ketusnya.

Senada dengan Syamsuddin Raga, anggota komisi A dari fraksi Partai Gerindra, Kasrudi menilai sikap acuh yang ditunjukkan Rudy Djamaluddin merupakan tindakan pelecehan dan meremehkan peran legislator di parlemen.

“Ada kesan melecehkan. Karena tiga kali tidak hadir. Rapat Paripurna ini, rapat tertinggi kami di DPRD Makassar. Absen tiga kali mengesankan ada perlawanan bagi kami,”terang Kasrudi.

Menurutnya, rapat tertinggi untuk pengambilan keputusan itu seharusnya dihadiri Pj walikota, karena pihaknya telah diundang. Jika memang ketidakhadirkannya adalah hal urgen, atau dalam hal ini urusan negara, sebaiknya ada penjelasan kepada DPRD.

“Harusnya menghargai undangan itu. Kalaupun tidak hadir ada alasan atau ada urusan negara yang penting. Kalau tidak hadir harus ada penjelasan alasan khusus bahwa betul-betul ketikhadirannya harus dalam keadaan genting. Saya merasa memang kita tidak dihargai, bahkan melecehkan,” lanjutnya. (*)

Comment