Komisi A DPRD Makassar Kiritik Aturan Suket Bebas Covid-19

MAKASSAR, KLIKDATA.CO — Anggota Komisi A DPRD Makassar Kasrudi mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota Makassar untuk mewajibkan suket bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk Kota Makassar.

Dia menilai kebijakan itu, tidak efektif. “Sebaiknya ditiadakan saja. Itu tidak efektif,” kata Kasrudi anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Senin, 6 Juli 2020.

Seharusnya kata dia, yang menjadi perhatian adalah tempat-tempat keramaian diperketat pengawasannya untuk menerapkan protokol kesehatan.

Politikus Gerindra itu, lebih menginginkan pengetatan dilakukan di tempat keramaian dalam kota, bukan pada orang yang ingin keluar atau masuk ke Kota Makassar.

“Kita perlu memperhatikan kondisi dalam kota. Seperti tempat-tempat nongkrong protokol kesehatan harus diperketat. Kalau bisa jam 9 sudah tidak ada aktivitas di luar rumah,” kata Kasrudi.

Anggota Komisi V DPRD Makassar Muhammad Yahya lebih mengkritisi poin-poin dalam Perwali sebagai payung hukum penerapan suket bebas Covid-19 bagi warga yang keluar dan masuk Kot Makassar. Alasan dia, Kota Makassar adalah kota urban yang menjadi lokomotif perekonomian warga Sulawesi Selatan.

“Jadi aturannya harus jelas. Pikirkan segi ekonomi dan masalah kultur kita di Makassar. Lalu dampaknya terhadap masyarakat juga harus jelas,” ujarnya.

Politikus NasDem ini pun secara pribadi mengatakan, tidak persoalkan penerapan suket bebas Covid-19. “Tetapi poin-poin dalam Perwali harus jelas agar upaya menekan curva penularan Covid-19 di Makassar bisa tercapai,” jelasnya.

Diketahui, Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin mulai menerapkan suket bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang keluar maupun yang masuk ke Kota Makassar, mulai Minggu 12 Juli. Perwali sebagai payung hukumnya telah disiapkan. (*)