Kejari Periksa Kepala UPTD Kanre Rong

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UPTD Kanre Rong, Muhammad Said untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Said terkait penyelidikan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli), penyewaan kios di pusat kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi, yang terletak di ‪Jl RA Kartini, Kota Makassar‬.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar, Ardiyansah Akbar, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hal itu demi kepentingan penyelidikan kasus dugaan Pungli penyewaan kios, di pusat kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi, Makassar.

“Iya betul yang bersangkutan kita undang, untuk dimintai klarifikasinya. Bersangkutan dipanggil hari ini (Kemarin red),” kata mantan Kacabjari Pelabuhan Makassar ini, Senin (12/10/20).

Sementara, Kepala UPTD Kanre Rong Karebosi, Muhammad Said, yang sempat ditemui di sela-sela membenarkan dirinya dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Iya benar dari ‪pukul 09‬.00 Wita, saya dimintai keterangan, soal ada kasus dugaan Pungli penyewaan kios di Kanre Rong,” ucap Said.

Terkait hal itu lanjut Muh Said, dirinya telah memberikan keterangan apa yang diketahuinya, soal tanggungjawabnya di Kanre Rong.

Namun Muh Said secara tegas membantah jika ada Pungli penyewaan kios di Kanre Rong.

“Tidak pernah ada Pungli, seperti yang diprasangkakan terhadap kami di dalam kasus ini. Tapi kalau soal adanya pungutan uang Rp10 ribu dari para pedagang, itu benar dan itu kesempatan bersama,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, Said menuturkan, bahwa uang yang dipungut dari para pedagang itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan para pedagang, sebagai kontribusi dalam bentuk bantuan-bantuan untuk kebersihan dan keamanan di kawasan Kanre Rong.
“Dalam rapat bersama dengan para pedagang, saya sudah sampaikan bahwa ini tidak ada paksaan. Melainkan itu sebagai wujud partisipasi dan kepedulian,” tuturnya.

Terkait adanya bukti transfer dan kwitansi pembayaran sewa kios, Muh Said menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran sewa kios yang dipersewakan oleh pemilik kios itu sendiri. Bukan pembayaran sewa ke pihak UPTD Kanre Rong.

“Terkait uang Rp9 juta itu memang ada. Tapi itu adalah uang untuk pembayaran pinjaman sementara. Ada juga bukti transfer Rp6,5 juta, tapi itu uang milik pemilik kios yang dititip. Tapi besoknya saya langsung kasih ke pemilik kios, dari penyewa,” akunya.

Terkait adanya sewa menyewa di Kanre Rong, diakui Muh Said memang sudah marak terjadi, sejak ia di non jobkan dari jabatan kepala UPTD Kanre Rong sejak Juni 2019 lalu.

Setelah kembali menjabat sebagai Kepala UPTD Kanre Rong, kata Muh Said ternyata sudah banyak kios yang dikontrakkan, bahkan ada yang sudah di perjualbelikan ke pedagang lain.

“Sudah ada kurang lebih 10 kios, yang telah diperjualbelikan oleh pemilik kios,” bebernya. (int)