Kejari Makassar Terima 22.204 Perkara Tilang di Tahun 2020

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menerima perkara tilang 22.204 sepanjang 2020.

Dari puluhan ribu perkara pelanggar itu, ada ribuan belum diambil oleh pemilik barang bukti.

Kajari Makassar, Andi Sundari didampingi Kasi Pidum Kejari Makassar, Hairil Ahmad mengatakan, 22.204 berkas perkara tilang, putusan denda dan disetor ke negara sebesar Rp2.626.954.000.

Namun lanjut Andi Sundari, ada beberapa surat tilang belum dieksekusi karena tidak jelas alamat dan tidak ada nomor handphone pemilik barang bukti. Perkara itu di bawah naungan Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar.

“Kalau dua tahun tidak diambil pelanggar, maka akan diputihkan. Akan tetapi ketika pelanggar akan mengambil barang buktinya, semuanya masih ada dan bisa diambil,” jelas Andi Sundari, Kamis (10/12/20).

Lanjut Andi Sundari menyebut, selain perkara itu yang ditangani Pidum, ada beberapa kasus lainnya. Seperti perkara konvensional. Diantaranya pencurian, narkotika dan penganiayaan.

“Perkara kasus konvensional ada 1.130 SPDP perkara yang masuk, tahap dua 1.418 gabungan antara Kejari Makassar dan Kejati Sulsel. Eksekusi 818 dan Penuntutan 1.342,” sebut Andi Sundari.

Kendati begitu terang Andi Sundari, ada 792 SPDP tidak dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Makassar. Padahal, pihak Kejari telah menyurat ke pihak kepolisian untuk mempertahankan kelanjutan kasus tersebut.

“Ada beberapa kasus setelah mengirim SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, tiba-tiba masuk surat SP3 dari penyidik kepolisian,” tutupnya. (int)

Comment