Kasus PD Parkir Makassar, JPU Kejati ‘Keok’ di Tangan Faisal Silenang

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Penasihat Hukum, Faisal Silenang kembali membuat gebrakan sehingga menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel keok.

Gebrakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Makassar dalam kasus korupsi PD Parkir Makassar senilai Rp1,9 miliar, Kamis (26/11/2020).

Faisal Silenang yang bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa Rusdi Muhadir berhasil mematahkan tudingan Jaksa terkait peran Rusdi dalam kasus ini.

Sehingga oleh Majelis Hakim, Ibrahim Palino Memvonis bebas Rusdi yang telah dituduhkan telah memanfaatkan jabatannya sebagai direktur untuk menilep uang perusahaan daerah tersebut.

“Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dibuktikan sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,” ungkap Majelis Hakim.

Diketahui, dalam kurun tiga bulan terakhir, Faisal Silenang sendiri telah berhasil “mengalahkan” jaksa penuntut umum sebanyak tiga kali.

Diantaranya Kasus penyewaan aset daerah Gedung PWI yang menyeret nama Zulkifli Gani Otto dan kasus penipuan penggelepan yang menyeret Widya Astuti. Dimana ketiga terdakwa itu kesemuanya dibebaskan oleh hakim.

“Insya Allah di kasus Disdik Sidrap juga, majelis hakim bisa memvonis bebas,” kata Faisal. (int)

Comment