Kasus Fee 30 %, Erwin Hayya Ajukan Kasasi di Pengadilan Tinggi

MAKASSAR,KLIKDATA.co— Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) fee 30 persen anggaran kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini memasuki babak baru.

Terdakwa Erwin Syafruddin Hayya, selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar melalui Penasehat Hukum, Yusuf Laoh, segera mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Menurut Yusuf Laoh, langkah yang diambil tentu melalui dasar dan pertimbangan. Seperti dengan melihat upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin mengajukan kasasi.

“Dengan melihat sikap dari jaksa yang ingin mengajukan kasasi, maka kami tentunya mengajukan kasasi,” kata Yusuf.

Adapun pertimbangan lain lanjut Yusuf, setelah melihat putusan majelis hakim dengan menaikkan vonis terdakwa dari masa penahanan enam tahun menjadi 10 tahun.

Selain itu, majelis hakim menaikkan hukum dari denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dimana pada putusan PN Makassar pada Selasa 17 Maretlalu, Erwin dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan menjadi Rp500 juta dari subsider satu tahun kurungan.

“Itu juga tidak mendasar apa yang mendasari sehingga vonisnya dinaikkan jadi 10 tahun. Dulu hanya vonis enam tahu, lalu tiba-tiba naik jadi 10 tahun. Maka tentu kami ingin ajukan kasasi segera,” singkatnya.

Sebelumnya pada persidangan Selasa, 13 Maret, Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Yanto Susena dalam putusannya mengatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi sesuai tuntutan skunder JPU.

Yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti Rp18 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah inckrah.

Apabila tidak dibayarkan harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi akan diganti dengan penjara empat tahun. (***)

Comment