Implementasi dan Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Tanggungjawab Pemkab Nunukan

NUNUKAN, KLIKDATA.CO – Diizinkannya sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka telah menuai kekhawatiran terhadap adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama di kedua zona tersebut.

Meskipun perlu diketahui bahwa pertimbangan membuka pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau juga merupakan bentuk kesadaran pemerintah akan banyaknya aspirasi masyarakat terkait kendala dan dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pembelajaran jatak jauh (PJJ) menjadi opsi yang dilakukan agar hak pendidikan bagi para peserta didik tetap terpenuhi di tengah pandemi,”kata H.Junaedi SH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan..

Menurut H.Junaid.SH bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengungkapkan bahwa Pemerintah menyadari bahwa pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya cluster-cluster baru.

Menurut Jumeri, instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Jumeri dalam pertemuan telekonferensi ini.

Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Kemendikbud, lanjut Jumeri, sudah mendapatkan laporan dari berbagai daerah bahwa timbul cluster -cluster baru yang disebabkan oleh pembukaan kembali satuan pendidikan di zona kuning.

Namun perlu diluruskan bahwa hal ini bukan terjadi pada bulan Agustus ketika Penyesuaian SKB Empat Menteri dikeluarkan melainkan akumulasi kejadian dari bulan Maret s.d. Agustus. Selain itu para peserta didik dan pendidik tidak terpapar di satuan pendidikan melainkan di lingkungan mereka masing-masing.

“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” tegas Jumeri.

Banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Comment