Hamri Haiya Divonis Tiga Tahun Penjara

MAKASSAR, KLIKDATA.co— Setelah dua kali ditunda, sidang putusan terdakwa kasus fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar, Hamri Haiya akhirnya digelar, Senin (12/10/20).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar, Daniel Pratu dalam amar putusannya mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan musyawarah, majelis hakim berkesimpulan terdakwa terbukti melakukan tipikor. Seperti yang dituntutkan JPU dalam dakwaan skunder.

Yakni Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU R.I. no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikror Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp488 juta atau subsider satu tahun penjara,” kata Daniel.

Setelah diputus, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. Jika tidak, akan dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Hamri Haiya, Ahmad Farid mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut. Namun dia mengatakan besar kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.

Pasalnya, JPU diprediksikan akan mengajukan banding, karena putusan majelis hakim di bawah seperdua dari tuntutan, yakni tujuh tahun.

“Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun jika JPU banding, kami juga banding, itu sudah keharusan,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Kamaria mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dia harus melaporkan hasil putusan tersebut pimpinannya.

“Masih pikir-pikir. Kami belum ambil sikap,” akunya. (int)

Comment