Fadriaty AS Siap Kawal Bantuan Keuangan Desa Demi Peningkatan Pembangunan di Desa

Luwu, KLIKDATA.co — Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat, Ir Fadriaty AS, ST, MM, kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitas Percepatan Perdesaan di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Jumat, 04 Desember 2020.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DPMD Luwu, Bustam, Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, Jurnalis, Haswadi, para Kadus, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda serta masyarakat. Peserta yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bagi dalam dua sesi karena tetap mengikuti protokol kesehatan masa pandemi covid-19.

Mengawali krisisnya, Anggota DPRD Sulsel, Ir Fadriaty, AS, ST, M.Si, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Desa serta kepala Desa Seppong, beserta jajarannya atas kehadirannya dalam sosialisasi perda tersebut.

Lanjut, dalam pemaparannya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, yang akrab di sapa Enceng ini mengatakan bahwa perda nomor 9 tahun 2019 ini digagas untuk kepentingan Desa, meskipun di Desa sudah ada anggaran yang dikucurkan namun perlu diketahui bahwa Desa merupakan garda terdepan dalam pembangunan di daerah, tentunya membutuhkan fasilitas guna mempercepat pembangunan Desa peningkatan ekonomi di masyarakat.

“Sosialisasi melalui Perda nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan Pembangunan di Desanya sesuai dengan potensi yang ada di Desa. Perda ini yang disosialisasikan oleh Gubernur Sulsel, merupakan dukungan program dan pembiayaan dan pemerintah provinsi serta dalam bantuan keuangan desa terhadap program yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa di dalam rencana pembangunan jangka menengah desa, ”ujarnya.

Lanjut, Fadriaty, mengatakan bahwa bantuan keuangan untuk Desa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bentuk perhatiannya kepada Desa guna pembangunan potensi di Desa mencapai Rp 500 juta.

Sementara itu, Kepala DPMD Luwu, Bustam, menyambut antusias Perda ini, mengingat Pemdes adalah ujung tombak dalam birokrasi dan pelayanan masyarakat Pemerintah Daerah di tingkat bawah, tentunya membutuhkan dukungan bantuan guna percepatan pembangunan Desa serta peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Ibu Fadriaty, yang telah melakukan sosialisasi terkait Perda ini. Jika Bicara tentang Perda Fasilitas Percepatan Pembangunan Pedesaan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan angin segar bagi Pemerintah Desa,” katanya.

Lanjutnya, Bustam, mengacu pada Perda ini, diharapkan proaktif para Kepala Desa dalam Musrenbang awal tahun 2021 nanti bisa membangun Program prioritas Desa ke tingkat Provinsi.

Mengacu pada perda ini bagaimana Para Kepala Desa agar dalam musrenbang pada awal 2021 nanti, kalau bisa masuk program prioritas ke tingkat provinsi. Di Kabupaten Luwu ada 207 Desa dimana setiap Desa memiliki Potensi tentunya dengan bantuan Anggaran baik dari Pusat dan Provinsi dapat mengoptimalkan pembangunan di Desa dan mengangkat perekonomian masyarakat desa, “terangnya.

Disamping it, Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, kata atas nama Pemdes Seppong, dan seluruh warga Seppong Pembangunan terimakasih, kepada ibu Fadriaty yang hari ini menyempatkan hadir bertemu dengan konstituennya untuk sosialisasi Perda Pemrov Sulsel, tentang Fasilitas Percepatan pembangunan Pedesaan.

“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada ibu Fadriaty, kami Pemerintah Desa menyambut baik dan siap menjalankan Perda Pemrov Sulsel, Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan,” terangnya. (*)