Dituding Pelecehan Seksual, Ini Klarifikasi Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar

MAKASSAR,KLIKDATA.co—Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Ahmad Marzuki, yang dilaporkan oleh tiga anggota Polwan Polres, tentang dugaan pelecehan seksual segera berakhir.

Hal ini disampaikan mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Ahmad Marzuki, yang dihubungi melalui via  selulernya, Kamis (13/8/2020).

Disampaikan bahwa, dugaan pelecehan seksual kepada tiga anggota Polwan yang bertugas di Selayar hingga saat ini saya belum pernah dipanggil guna  dipertemukan untuk mediasi maupun konfrontir terkait permasalahan perkara tersebut.

“Kejadiannya sudah lama bahkan bertahun-tahun, kenapa baru sekarang dilaporkan bahkan balik bertanya pelecehan seksual itu seperti apa dan kalau kita membaca ulasan di media sosial itu hanya sebatas ucapan, bukan kontak fisik,” ujar Ahmad Marzuki.

Selain itu tentang maraknya, pemberitaan di media sosial seakan-akan saya dijustifikasi, padahal asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi sepanjang belum ada putusan inkrach.

“Saya berharap tentunya ada pembinaan internal dalam artian dipanggillah saya, tapi justru terlempar keluar melalui media dan itu yang saya sangat sayangkan,” sesalnya.

Saat dikonfirmasi dengan salah satu polwan tersebut oleh terlapor.

“Saya dengar kamu laporkan saya, dan laporanmu seperti apa, tahun lalu pak waktu bulan puasa sore-sore menjelang buka puasa. Saya diajak keruangan saya  karena kita sama sama belum dapat. Jadi saya heran dapat apa, Jadi kalau ada yang plesetkan berarti pikiranya negatif dan Kalaupun saya misal mengeluarkan kata kata seperti itu berarti pemikiran saya tentu sama-sama belum dapat takjil donk karena bulan puasa,” ujarnya.

Pada saat saya tanya dimana letak pelecehnya, ia menjawab dilantai dasar lobby gedung utama Polres Selayar

Terkait Pemerasan yang dituduhkan ke saya, diabheran mekanisme perkara itu sendiri mestinya diawal penyelidikan,   tidak ada interogasi sebelmnya, termasuk dikonfrontir jika terjadi perbedaan keterangan.

“Mengenai motor tersebut,  justru dia yang datangi saya, dan mengatakan dari pada Pegadaian yang ambil motorku lebih baik kita yang tebus tunggakannya,” ujarnya.

“Jadi saya berikan uang kepada pelapor untuk tebus di pegadaian, setelah ditebus maka keesokan harinya saya diantarkan sepeda motor tersebut, bersama STNK, BPKB lengkap dan kwitansi penjualan serta fotobcopy KTP pelapor, kok motor saya sendiri baru dikatakan pemerasan,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan mengenai tanah tersebut, malah si penjual tanah yang  meminta kepada saya untuk dibeli tanahnya satu kapling seharga Rp4 juta sebagaimana telah dijualnya kepada 2 orang saksi

“Saya kasi dia uang Rp4  juta dan saya buatkan kwitansi pembelian dan penerbitan sertifikat tanah yang terletak di baloiya dan kalau dikatakan pemerasan dimana unsur pemerasan karena saya beli tanahnya,” tandasnya.

Sementara laporan terkait pemerasan kepada beberapa Kepala Desa saat menjabat Kanit Tipikor Reskrim, itu juga tidak benar.

“Saya hanya memasrahkan diri kepada Allah sebagai pencipta, dan semoga permasalah yang menimpa kami dapat berakhir karena jujur saya sangat malu dan kecewa dan sangat terguncang jiwa saya dengan berita yang belum tentu kebenarannya karena belum ada kekuatan hukum yang tetap,” tutupnya. (***)

Comment