Dampak Covid-19, Permohonan IMB di Makassar Lesu

MAKASSAR,KLIKDATA.co— Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lesu selama pandemi Covid-19 melanda di Kota Makassar.

Data yang dihimpun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, permohonan IMB yang masuk hanya 5-10 berkas per hari.

“Permohonan yang masuk sangat menurun hanya 5-10 berkas saja yang masuk,” beber Aan Konery, Kepala Seksi Pengkajian dan Verifikasi Perizinan Teknis Bidang Pelayanan Belakang Perizinan Teknis DPMPTSP Makassar.

Menurutnya, pengurusan IMB lesu lantaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

Namun, permohonan IMB mulai meningkat sejak Juni lalu. DPMPTSP Makassar pun menerima 15-20 berkas permohonan IMB.

Lanjutnya, DPMPTSP Makassar memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) selama 12 hari kerja untuk menindaklanjuti permohonan IMB.

“SOP 12 hari kerja hingga terbitnya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD),” kata Aan.

12 hari kerja tersebut khususnya untuk permohonan IMB rumah tinggal. Sementara IMB untuk sektor usaha lebih lama karena membutuhkan beberapa dokumen tambahan.

Senada, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Perizinan Teknis DPMPTSP Makassar, Faisal Burhan mengakui lesunya permohonan IMB dari masyarakat.

“Permohonan yang masuk hanya untuk rumah tinggal. Ruko dan gudang sepi mungkin sangat terdampak,” katanya.

Lanjutnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun berubah karena pandemi. Sekarang target retribusi berada di sektor tata ruang. Karenanya, pihaknya memaksimalkan pelayanan ke masyarakat.

“Karena work from home (WFH) masih diperpanjang, maka sistem shift pegawai dilakukan semaksimal mungkim agar pelayanan tetap berjalan,” kata Faisal. (int)

Comment