Dampak Covid-19, 109 Napi Lapas Palopo, Dibebaskan

Luwu, KLIKDATA.co – Sebanyak 109 orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Sulawesi Selatan, akan dirilis. Pembebasan kebebasan napi ini, mengeluarkan kebijakan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait mewabahnya virus Covid-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palopo, Indra Sofyan, mengatakan pembebasan 109 narapidana, dilakukan secara bertahap, mulai dari tanggal 1 April hingga 7 April.

“Sudah 76 orang yang kita bebaskan, dan hari ini 30 orang, untuk semuanya diperkirakan 109 orang, nanti ada perubahan, ada hukuman pendek, dan masih bertambah,” kata Indra Sofyan, Sabtu 04 April 2020.

Narapidana yang dirilis, merupakan narapidana yang sudah dievaluasi dan memenuhi persyaratan untuk dibeli. (*)

Comment