Bupati dan Wakil Bupati Kab. Wajo Menyerahkan Remisi Umum Secara Simbolis kepada perwakilan 2 orang WBP Rutan Sengkang

Wajo, KLIKDATA.co — Sebanyak 191 Narapidana Rutan Sengkang Menerima Remisi Umum pada Peringatan Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun 2020, Senin 17 Agustus 2020.

Turut hadir bersama Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut yang digelar di Aula Utama Rutan Kelas IIB Sengkang yakni Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab.Wajo, Komandan Kodim 1406 Wajo, Kepala Kepolisian Resort Wajo, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ketua Pengadilan Negeri Wajo, Kepala DPRD Kab.Wajo, Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo dan Camat Pammana.

Mengingat kondisi Di tengah Pandemik Covid-19 Upacara Pemberian Remisi dilaksanakan mengikuti Protokol Pencegahan Covid-19 dan berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.02-42 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020.

Lebih lanjut Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

Comment