Balita Minum Sirup Kadaluarsa, Direktur RSUD Majene Berikan Sanksi

Pemberian obat sirup yang sudah kadaluarsa atau expired kepada anak Balita yang masih umur 5 tahun, oleh salah seorang petugas RSUD Majene, masih menjadi perhatian publik.

Diketahui sirup yang diterima oleh orang tua anak tersebut diketahui expire sejak bulan November 2022.

 

Terkait ditemukannya obat sirup yang diberikan oleh pihak RSUD Majene, orang tua sang Bayi akan menemui Direktur RSUD Majene.

“Iya obat itu expire sejak tiga bulan lalu. Itu juga saya mau rencana temui direkturnya (RSUD Majene),” kata Subhan ayah kandung sang Bayi NS, Selasa 7 Februari 2023.

Subhan menceritakan, awalnya anaknya menderita sakit batuk sehingga langsung dibawa ke RSUD Majene, pada Sabtu (28/1). Usai diperiksa, ia diberi resep obat yang kemudian obat di ambil di apotek rumah sakit. Lanjut kata dia, tidak mengetahui obat tersebut sudah expired, namun anaknya sudah meminumnya sebanyak 4 kali.

“Sudah diminum 4 kali, sudah hampir setengah botol. Saya tahu kadaluarsa itu pas tanggal 6 kemarin,” sebutnya

Menurut dia, meski belum ada efek samping yang ditimbulkan dari obat tersebut. namun pihak apotek rumah sakit lalai dalam memberi obat.

“Efek samping tidak, cuman anak saya masih batuk sampai sekarang, kemarin sudah saya kasih minum juga air kelapa,” terangnya.

Lebih jauh Subhan mengaku sempat ingin memperkarakan kasus tersebut. Namun diurungkan setelah mendengar masukan dari Kasat Reskrim.

“Sudah saya tanya sama pak kasat. Dia bilang jangan mi diteruskan, mending ditegur saja,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur RSUD Majene dr. Nurlinah mengakui ada kelalaian dari pegawainya yang salah dalam memberi obat kepada anak tersebut.

“Ada kelalaian dari petugas di rawat jalan, sehingga kejadian ini terjadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit tidak dibenarkan petugas memberi obat kadaluarsa kepada pasien.

“Kalau SOP rumah sakit tidak benarkan, diperbolehkan memberikan obat yang kadaluarsa,” tandasnya.(**)