AUHM Minta Pemkot Perpanjang Masa Penutupan THM

MAKASSAR, KLIKDATA.CO – Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk memperpanjang surat masa penutupan usaha-usaha hiburan di Kota Makassar.

“Setelah mempertimbangkan berbagai hal terkait status darurat bencana penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di Kota Makassar pada khususnya, maka dengan ini Badan Pengurus AUHM meminta Pemkot Makassar untuk memperpanjang surat edaran walikota,” kata Ketua Badan Pengurus AUHM, Zulkarnaen Ali Naru, Rabu (1/4/2020).

Dojelaskan sebelumnya dalam.suray edaran Nomor 2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Disease, yaitu hanya sampai pada tanggal 5 April 2020.

AUHM meminta agar penutupam usaha hiburan di Makassar hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha/pengusaha agar menyelesaikan perhitungan gaji pekerja/karyawannya sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, yaitu minimal tiga hari sebelum penetapan awal Ramadhan 1441 H/tahun 2020.

Selain itu, semua pelaku usaha/pengusaha hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja/karyawannya yang akan melakukan mudik dalam rangka bulan suci Ramadhan 1441 H/tahun 2020.

Comment